Pada hari Kamis, 22 Mei 2014 sekira pukul 21.00 Wib. Kapolsek Karanganyar AKP JOKO WALUYONO, A.Md, SH, MH besera 2 ( dua ) anggota telah merazia 3 ( tiga ) Remaja Putri disebuah tempat bekas Cafe di Karanganyar, dan menurut pengakuan ke 3 ( tiga ) ABG tersebut masih duduk dikelas II ( dua ) disuatu SMK di Karanganyar.
Kamis, 22 Mei 2014
Jumat, 28 Maret 2014
Kamis, 27 Maret 2014
Orang Bingung dari Wirosari, Kab. Grobogan.
N a m a : SYILFIA DAMAYANTI alias YANTI
U m u r : 36 Th.
Agama : I s l a m.
Pekerjaan : -
A l a m a t : Komplek Keliling Rt. 03 / Rw. 03 Nomor 48 Kelurahan Kunden, Kec. Wirosari,
Kab. Grobogan.
Ortu. :
Ibu : SITI FATONAH.
Bapak : ISROFAN FAUZI No. HP. : 081 227 384 224
Ketua RT : Bapak REBAN
: Bapak MULYADI
: Bapak ISROFAN FAUZI
Anak tsb diserahkan dari masyarakat Dk. Cerman, Kel. Gedong, Kec. / Kab. Karanganyar pada hari Jum'at, tanggal 28 Maret 2014 jam 10.05 Wib. ke Polsek Karanganyar, Solo.
Jumat, 14 Maret 2014
Kamis, 13 Maret 2014
Selasa, 25 Februari 2014
Sabtu, 22 Februari 2014
Kejurda Inkai se Propinsi Jateng
Pada hari Sabtu, 22 Februari 2014 telah dibuka Kejurda Inkai se Propinsi Jateng bertempat di GOR Raden Mas Said Kabupaten Karanganyar. Anggota Polsek Karanganyar melaksanakan Pengamanan kegiatan tersebut dilaksanakan selama 2 ( dua ) hari, dan akan berakhir pada hari Minggu, 23 Februari 2014 sekira pukul 16.00 Wib.
Jumat, 21 Februari 2014
Patroli Dialogis
Bhabin Kamtibmas Kelurahan Gayamdompo dan Ka SPKT Polsek Karanganyar
melaksanakan Patroli Dialogis di Kelurahan Gayamdompo, Kec. / Kab. Karanganyar.
Rabu, 19 Februari 2014
Bekerja dengan tulus ikhlas
Kita bekerja merupakan panggilan hati nurani, bukan karena terpaksa maupun dipaksa, karena kita dianggap bekerja secara dewasa sesuai prosedur dan diharapkan bekerja secara profesional dan proporsional. Apalagi kita sebagai abdi masyarakat, harus merespon secara cepat dan tepat dalam melangkah.
Amanah
Pada dasarnya amanah yang diberikan kepada seseorang adalah suatu kepercayaan yang harus diemban dengan tanpa memandang bulu dan bersikap yang jujur dan adil dalam mengambil kebijaksanaan.
Rabu, 12 Februari 2014
Senin, 10 Februari 2014
Polwan Polsek Karanganyar
Polwan Polres Karanganyar yang di BKO-kan di Polsek Karanganyar
bertugas dibidang Pelayanan Masyarakat.
Rabu, 05 Februari 2014
Pemeriksaan Senpi dan Amunisi
Polsek jajaran Polres Karanganyar melaksanakan pemeriksaan Senpi dan Amunisi
di Polres Karanganyar setiap bulannya.
Patroli Dialogis
photo ducumen dibawah ini adalah suatu bentuk kegiatan Patroli Dialogis yang dilakukan oleh Polsek Karanganyar, Solo terhadap para siswi SMK Negeri I Karanganyar
disebuah warung Bakso " INTER MILAN " di Karanganyar tentang masalah tertib Berlalu lintas.
Ops Mantap Brata
Pada hari Selasa, 04 Februari 2014 jam 07.30 Wib. bertempat dilapangan Polres Karanganyar telah dilaksanakan Upacara pembukaan Ops Mantap Brata 2014.
Senin, 03 Februari 2014
SIAGA
Anggota Penjagaan Polsek Karanganyar, Solo sedang merencanakan kegiatan
untuk mengantisipasi Curat, Curas dan Curanmor.
Patroli sebagai upaya menekan angka kejahatan dan siap personel dilapangan.
SIM ( Surat Ijin Mengemudi )
Persyaratan Pembuatan
SIM Baru
1. Persyaratan
A. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
A. Usia
- SIM A Pemohon Usia 17 tahun
- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun
- SIM C dan D pemohon 16 tahun
- SIM Umum pemohon usia 21 tahun
B. Pas Photo
C. KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
2. Tata Cara
A. Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
B. Mengikuti Ujian Teori
C. Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki
D. Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM
Persyaratan Perpanjangan
SIM A dan SIM C
1. Mengajukan permohonan tertulis
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
- Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
- Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
- Biaya Asuransi Rp. 30.000
2. Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
3. Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (Surat keterangan dr Dokter)
4. SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
5. Biaya Administrasi SIM
6. Asuransi (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi)
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
- Untuk biaya pembuatan SIM A Rp. 120.000 Perpanjangan SIM A Rp. 80.000.
- Untuk biaya pembuatan SIM C Rp. 100.000 Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
- Biaya Asuransi Rp. 30.000
Peningkatan Golongan SIM
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B II
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM A selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian Psikologi.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B I ke SIM B I Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B I selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan Golongan dari SIM B II ke SIM B II Umum
a. Umur minimal 20 tahun.
b. Sedikitnya mempunyai SIM B II selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter..
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Tata Cara Mutasi SIM
Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah) (PS. 224
PP.44/93) :
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP
a. Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Tata cara dan Persyaratan perpanjangan Pindah masuk (dari daerah) (PSL.224 PP 44/93) :
a. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP
Persyaratan SIM hilang
atau rusak (PS. 255 PP.44/93):
a. Sehat jasmani dan
rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
*apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu
b. Laporan Polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
*apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu
JAGA KESEHATAN
Dimusim penghujan wajib jaga kesehatan dimasing-masing personel. Hal tsb. kini di Polsek Karanganyar, Solo disetiap hari Jum'at dilaksanakan Olah Raga bersama supaya badan tetap sehat dan prima dalam menjalankan tugasnya.
BENCAL
Dimusim penghujan kali ini banyak terjadi Bencal ( Bencana Alam ) berupa Banjir, Tanah longsor, Pohon tumbang, Angin topan dan lain-lain. Untuk itu Polres Karanganyar dan jajaran Polsek membentuk Team Siaga Bencana Alam.
FKPM
Pada hari Senin, 03 Februari 2014 dimulai jam 19.30 WIB Kapolsek Karanganyar, Solo melaksanakan pembinaan FKPM ( Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat ) di Dk. Kepoh, KEL. Lalung, Kec. / Kab. Karanganyar.
Langganan:
Postingan (Atom)